
Indonesia masih menghadapi dua tantangan besar, yaitu pengelolaan sampah dan kebutuhan energi yang terus meningkat. Jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari semakin besar, sementara sebagian di antaranya masih belum tertangani dengan baik. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menambah tekanan terhadap sistem pengelolaan kota dan kebutuhan energi nasional. Di tengah kondisi tersebut, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa mulai dilirik sebagai salah satu solusi
Apa Itu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)?
PLTSa adalah teknologi yang mengonversi sampah menjadi energi listrik melalui proses termokimia. Teknologi ini memungkinkan sampah diolah menjadi energi listrik melalui proses pembakaran dengan suhu tinggi. Panas yang dihasilkan kemudian digunakan untuk menghasilkan uap yang memutar turbin dan menghasilkan listrik. Dengan cara ini, sampah tidak hanya dikurangi, tetapi juga dimanfaatkan kembali sebagai sumber energi. Berikut merupakan gambaran cara kerjanya:
| 🗑️ Pengumpulan Sampah Sampah diangkut, cairan lindi ditiriskan & ditampung | 🔥 Pembakaran Insinerator suhu tinggi menghilangkan gas beracun & kurangi volume 75–80% | 💨 Uap Panas Gas panas memanaskan ketel air hingga menghasilkan uap bertekanan tinggi | ⚙️ Turbin & Generator Uap menggerakkan turbin yang terhubung ke generator listrik |
Mengapa PLTSa Penting bagi Indonesia?
Pemerintah Indonesia secara resmi mengakselerasi pengembangan PLTSa melalui Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dua belas kota besar ditetapkan sebagai prioritas nasional, hal tersebut merupakan sebuah komitmen yang mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menjadikan sampah sebagai bagian dari portofolio energi terbarukan nasional.
Urgensi PLTSa di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan energi, tetapi juga dengan persoalan sampah yang semakin besar. Data SIPSN menunjukkan Indonesia menghasilkan sekitar 19,32 juta ton sampah per tahun dari 168 kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, sekitar 33 persen masih belum tertangani dengan baik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan jika tidak segera diatasi.
Melalui teknologi PLTSa, volume sampah dapat dikurangi secara signifikan melalui proses insinerasi. Pengurangan volumenya bahkan bisa mencapai sekitar 75 hingga 80 persen, sehingga membantu mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi listrik dari sampah yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.
Peta Proyek PLTSa Nasional
Melalui 12 daerah prioritas yang ditetapkan dalam Perpres 35/2018, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa terdapat 15 proyek PLTSa prioritas dan per September 2025 baru dua PLTSa yang berhasil beroperasi penuh tingkat keberhasilan 16,7%. Angka ini mencerminkan kompleksitas nyata pengembangan infrastruktur waste to energy di Indonesia dari kendala finansial, tata kelola, hingga ketersediaan lahan dan kesiapan rantai pasok sampah yang konsisten. Proyek ini ditargetkan akan beroperasi atau mencapai Commercial Operation Date (COD) sesuai ketentuan masing masing daerah. Berikut merupakan peta lengkap 15 proyek PLTSa prioritas:
| Lokasi | Kapasitas | Target COD |
| Surabaya | 9 MW | Mei 2021 |
| Surakarta | 5 MW | 2024 |
| Palembang | 17,7 MW | 2026 |
| Makassar | 19 MW | 2027 |
| ITF Sunter (Jakarta) | 35 MW | 2028 |
| Tangerang | 40 MW | 2028 |
| Jawa Barat | 40,79 MW | 2029 |
| Tangerang Selatan | 23 MW | 2029 |
| ITF Wil. Barat (Jakarta) | – | 2029 |
| ITF Wil. Timur (Jakarta) | – | 2029 |
| ITF Wil. Selatan (Jakarta) | – | 2029 |
| Bekasi | 12 MW | 2029 |
| Semarang | 20 MW | 2029 |
| Bali | 19 MW | 2030 |
| Sulawesi Utara | 10 MW | 2029 |
Peluang Masa Depan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Jika seluruh proyek PLTSa dalam peta jalan nasional dapat beroperasi sesuai rencana, Indonesia berpotensi menghasilkan lebih dari 350 MW listrik dari sampah. Kehadiran PLTSa tidak hanya membantu meningkatkan kontribusi energi baru terbarukan, tetapi juga mengurangi beban TPA yang mulai kelebihan kapasitas di banyak kota besar. Dengan teknologi ini, volume sampah dapat ditekan secara signifikan sekaligus dimanfaatkan menjadi sumber energi.
Di sisi lain, PLTSa juga membuka peluang ekonomi dan lingkungan yang besar. Selain menghasilkan listrik, sistem ini membantu mengurangi emisi dari timbunan sampah dan mendorong penerapan ekonomi sirkular. Pengembangan PLTSa juga menciptakan peluang investasi, industri baru, serta lapangan kerja di sektor pengelolaan sampah dan energi.
Penasaran dengan inovasi terbaru di sektor kelistrikan, energi baru terbarukan, dan pengolahan serta utilitas air? Ingin membuka peluang bisnis serta menjalin kolaborasi strategis di industri energi? Registrasi sekarang dan hindari antrean saat pameran berlangsung dengan cara klik tautan berikut: Pra-registrasi di sini!
Bergabunglah bersama kami di Indonesia Energy Week Surabaya 2026. Kunjungi website kami di https://www.iee-series.com/surabaya/ untuk informasi terkini seputar industri kelistrikan, energi baru terbarukan, dan pengolahan serta utilitas air. Ikuti juga Instagram @ieeseries.surabaya & @electric.power.indonesia untuk update pameran dan insight terbaru dari industri.
Referensi
- sipsn.menlhk.go.id (2023) “Data Timbulan Sampah Nasional 2023: 168 Kabupaten/Kota”. Diakses pada tanggal 13 Mei 2026 dari https://sipsn.menlhk.go.id
- esdm.go.id (30 September 2025) “Rakornas Pengolahan Sampah Menjadi Energi (Waste to Energy): Update Proyek PLTSa 12 Kota Prioritas”. Diakses pada tanggal 13 Mei 2026 dari https://www.esdm.go.id
- peraturan.bpk.go.id (2018) “Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan”. Diakses pada tanggal 13 Mei 2026 dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/79517/perpres-no-35-tahun-2018
- menlhk.go.id (2024) “Strategi Nasional Pengelolaan Sampah 2025–2030: Menuju Indonesia Bebas Sampah”. Diakses pada tanggal 13 Mei 2026 dari https://www.menlhk.go.id