
Pada 24 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menerbitkan regulasi yang dinantikan oleh para pelaku industri energi baru terbarukan (EBT), yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 264.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Hibrida. Regulasi ini, yang dikenal sebagai MEMR 264/2026, hadir sebagai peraturan pelaksana dari MEMR 19/2025 yang diterbitkan akhir 2025 namun masih meninggalkan kekosongan krusial dengan tidak adanya tarif acuan yang konkret.
Keterlambatan penetapan kerangka tarif ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia secara nyata menghambat sejumlah pengadaan proyek pembangkit hibrida PLN yang sudah dalam proses negosiasi dengan proyek-proyek yang berpotensi menyalakan lampu di ribuan pulau terpencil Indonesia yang selama ini bergantung pada generator diesel mahal dan berpolusi. Dengan diterbitkannya MEMR 264/2026, hambatan itu resmi dihilangkan.
Mengapa Pembangkit Hibrida Vital bagi Indonesia?
Untuk memahami urgensi regulasi ini, perlu dipahami konteks geografis dan ketenagalistrikan Indonesia yang unik di dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak dihadapi oleh hampir semua negara lain, yaitu bagaimana menyediakan listrik yang andal ke ribuan komunitas yang tersebar di pulau-pulau kecil yang tidak terhubung satu sama lain.
Selama ini, jawaban yang paling umum adalah generator diesel dengan mesin yang mahal, berpolusi, dan rentan terhadap gangguan rantai pasok bahan bakar. Biaya pembangkitan dari diesel di pulau-pulau terpencil bisa jauh melebihi biaya rata-rata nasional, menciptakan subsidi silang yang memberatkan PLN dan akhirnya ditanggung oleh anggaran negara.
Tabel Tarif Acuan Lengkap per Konfigurasi
Inti dari MEMR 264/2026 adalah penetapan harga patokan tertinggi dan terendah untuk setiap konfigurasi pembangkit hibrida, berdasarkan kapasitas terpasang. Harga patokan terendah selalu sebesar 80% dari harga patokan tertinggi. Harga akhir kemudian dikalikan dengan Faktor Lokasi (F) yang mencerminkan kondisi infrastruktur dan biaya operasional di masing-masing wilayah. Berikut merupakan tabelnya:
| Konfigurasi | Harga Patokan Tertinggi |
| Surya PV + BESS | 47,23 × F hingga 49,63 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas |
| Hydropower + Surya PV | 10,03 × F hingga 10,40 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas. |
| Surya PV + Hidrogen + BESS | Biaya pokok penyediaan pembangkitan diesel lokal. |
| Surya PV + Biomassa | 18,57 × F hingga 20,23 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas |
| Biomassa + Surya PV + BESS | 20,25 × F hingga 24,43 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas |
| Angin + Surya PV + BESS | 29,00 × F hingga 31,00 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas. |
| Surya PV + BESS + Diesel | 22,91 × F hingga 38,27 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas dan tingkat bauran energi terbarukan. |
| Diesel + Hidrogen + BESS | Biaya pokok penyediaan pembangkitan diesel lokal |
Faktor Lokasi, Prioritas Penerapan, dan Dampak Regulasi
Selain tarif dasar, MEMR 264/2026 menetapkan Faktor Lokasi (F) yang mencerminkan kenyataan bahwa biaya pembangunan dan operasional infrastruktur energi di Kepulauan Riau, Maluku, atau Papua jauh berbeda dari di Jawa. Faktor ini menjadi pengali yang secara otomatis membuat tarif lebih menarik bagi investor yang bersedia membangun di wilayah yang lebih terpencil dan penuh tantangan.
Tabel Faktor Lokasi (F) per Wilayah
| No | Wilayah | Faktor Lokasi (F) | Kategori |
| 1 | Jawa, Madura, dan Bali | F = 1,00 | Referensi Dasar |
| Pulau-pulau Kecil di zona ini | F = 1,10 | ||
| 2 | Sumatra | F = 1,10 | |
| Kepulauan Riau | F = 1,20 | ||
| Mentawai | F = 1,20 | ||
| Bangka Belitung | F = 1,10 | ||
| Pulau-pulau Kecil Sumatra | F = 1,15 | ||
| 3 | Kalimantan | F = 1,10 | |
| Pulau-pulau Kecil Kalimantan | F = 1,15 | ||
| 4 | Sulawesi | F = 1,10 | |
| Pulau-pulau Kecil Sulawesi | F = 1,15 | ||
| 5 | Nusa Tenggara | F = 1,20 | Zona Menengah-Tinggi |
| Pulau-pulau Kecil NTB/NTT | F = 1,25 | ||
| 6 | Maluku Utara | F = 1,25 | Zona Tinggi |
| Pulau-pulau Kecil Maluku Utara | F = 1,30 | ||
| 7 | Maluku | F = 1,25 | |
| Pulau-pulau Kecil Maluku | F = 1,30 | ||
| 8 | Seluruh Papua | F = 1,50 | Zona Prioritas Tertinggi |
Area Prioritas Penerapan Pembangkit Hibrida
Selain menetapkan tarif, MEMR 264/2026 juga menetapkan prioritas lokasi penerapan pembangkit hibrida, terutama wilayah dengan potensi EBT lokal yang tinggi, biaya dasar pembangkitan diesel yang jauh di atas rata-rata nasional, kendala infrastruktur dan pasokan BBM, serta generator diesel yang sudah tua dan tidak efisien.
Ingin mengetahui lebih lanjut peluang dan inovasi terbaru di sektor kendaraan listrik, baterai, serta industri energi terintegrasi? Tertarik membuka jaringan bisnis dan kolaborasi strategis di industri ini? Pra-Registrasi sekarang dan hindari antrean saat pameran berlangsung dengan cara klik tautan berikut: Pra-registrasi di sini!
Bergabunglah dalam Electric & Power Indonesia 2026 dan temukan berbagai peluang untuk memperluas jaringan serta wawasan industri ketenagalistrikan dan energi terbarukan. Kunjungi website resmi kami di https://www.electricindonesia.com/ untuk informasi terkini seputar pameran, teknologi, dan layanan sektor terkait. Ikuti juga Instagram @electric.power.indonesia untuk update pameran dan insight menarik lainnya.
Referensi
- Kementerian ESDM RI (2026, 24 Juni). “Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 264.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Hibrida (MEMR 264/2026)”. Diakses pada tanggal 5 September 2026 dari https://jdih.esdm.go.id
- Kementerian ESDM RI (2025, 29 Desember). “Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Hibrida (MEMR 19/2025)”. Diakses pada tanggal 5 September 2026 dari https://jdih.esdm.go.id
- Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2022. “Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik”. Kerangka tarif EBT umum yang menjadi referensi pendekatan faktor lokasi MEMR 264/2026. Diakses pada tanggal 5 September 2026 dari https://peraturan.bpk.go.id