2 - 5 SEP 2026

Jakarta International Expo

Kerangka Tarif Pembangkit Listrik Hibrida Indonesia 2026

Photo : Magnific

Pada 24 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menerbitkan regulasi yang dinantikan oleh para pelaku industri energi baru terbarukan (EBT), yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 264.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Hibrida. Regulasi ini, yang dikenal sebagai MEMR 264/2026, hadir sebagai peraturan pelaksana dari MEMR 19/2025 yang diterbitkan akhir 2025 namun masih meninggalkan kekosongan krusial dengan tidak adanya tarif acuan yang konkret.

Keterlambatan penetapan kerangka tarif ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia secara nyata menghambat sejumlah pengadaan proyek pembangkit hibrida PLN yang sudah dalam proses negosiasi dengan proyek-proyek yang berpotensi menyalakan lampu di ribuan pulau terpencil Indonesia yang selama ini bergantung pada generator diesel mahal dan berpolusi. Dengan diterbitkannya MEMR 264/2026, hambatan itu resmi dihilangkan.

Mengapa Pembangkit Hibrida Vital bagi Indonesia?

Untuk memahami urgensi regulasi ini, perlu dipahami konteks geografis dan ketenagalistrikan Indonesia yang unik di dunia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, Indonesia menghadapi tantangan yang tidak dihadapi oleh hampir semua negara lain, yaitu bagaimana menyediakan listrik yang andal ke ribuan komunitas yang tersebar di pulau-pulau kecil yang tidak terhubung satu sama lain.

Selama ini, jawaban yang paling umum adalah generator diesel dengan mesin yang mahal, berpolusi, dan rentan terhadap gangguan rantai pasok bahan bakar. Biaya pembangkitan dari diesel di pulau-pulau terpencil bisa jauh melebihi biaya rata-rata nasional, menciptakan subsidi silang yang memberatkan PLN dan akhirnya ditanggung oleh anggaran negara.

Tabel Tarif Acuan Lengkap per Konfigurasi

Inti dari MEMR 264/2026 adalah penetapan harga patokan tertinggi dan terendah untuk setiap konfigurasi pembangkit hibrida, berdasarkan kapasitas terpasang. Harga patokan terendah selalu sebesar 80% dari harga patokan tertinggi. Harga akhir kemudian dikalikan dengan Faktor Lokasi (F) yang mencerminkan kondisi infrastruktur dan biaya operasional di masing-masing wilayah. Berikut merupakan tabelnya:

KonfigurasiHarga Patokan Tertinggi
Surya PV + BESS47,23 × F hingga 49,63 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas
Hydropower + Surya PV10,03 × F hingga 10,40 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas.
Surya PV + Hidrogen + BESSBiaya pokok penyediaan pembangkitan diesel lokal.
Surya PV + Biomassa18,57 × F hingga 20,23 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas
Biomassa + Surya PV + BESS20,25 × F hingga 24,43 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas
Angin + Surya PV + BESS29,00 × F hingga 31,00 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas.
Surya PV + BESS + Diesel22,91 × F hingga 38,27 × F sen USD/kWh, tergantung pada kapasitas dan tingkat bauran energi terbarukan.
Diesel + Hidrogen + BESSBiaya pokok penyediaan pembangkitan diesel lokal

Faktor Lokasi, Prioritas Penerapan, dan Dampak Regulasi

Selain tarif dasar, MEMR 264/2026 menetapkan Faktor Lokasi (F) yang mencerminkan kenyataan bahwa biaya pembangunan dan operasional infrastruktur energi di Kepulauan Riau, Maluku, atau Papua jauh berbeda dari di Jawa. Faktor ini menjadi pengali yang secara otomatis membuat tarif lebih menarik bagi investor yang bersedia membangun di wilayah yang lebih terpencil dan penuh tantangan.

Tabel Faktor Lokasi (F) per Wilayah 

NoWilayahFaktor Lokasi (F)Kategori
1Jawa, Madura, dan BaliF = 1,00Referensi Dasar
Pulau-pulau Kecil di zona iniF = 1,10
2SumatraF = 1,10
Kepulauan RiauF = 1,20
MentawaiF = 1,20
Bangka BelitungF = 1,10
Pulau-pulau Kecil SumatraF = 1,15
3KalimantanF = 1,10
Pulau-pulau Kecil KalimantanF = 1,15
4SulawesiF = 1,10
Pulau-pulau Kecil SulawesiF = 1,15
5Nusa TenggaraF = 1,20Zona Menengah-Tinggi
Pulau-pulau Kecil NTB/NTTF = 1,25
6Maluku UtaraF = 1,25Zona Tinggi
Pulau-pulau Kecil Maluku UtaraF = 1,30
7MalukuF = 1,25
Pulau-pulau Kecil MalukuF = 1,30
8Seluruh PapuaF = 1,50Zona Prioritas Tertinggi

Area Prioritas Penerapan Pembangkit Hibrida 

Selain menetapkan tarif, MEMR 264/2026 juga menetapkan prioritas lokasi penerapan pembangkit hibrida, terutama wilayah dengan potensi EBT lokal yang tinggi, biaya dasar pembangkitan diesel yang jauh di atas rata-rata nasional, kendala infrastruktur dan pasokan BBM, serta generator diesel yang sudah tua dan tidak efisien. 

Ingin mengetahui lebih lanjut peluang dan inovasi terbaru di sektor kendaraan listrik, baterai, serta industri energi terintegrasi? Tertarik membuka jaringan bisnis dan kolaborasi strategis di industri ini? Pra-Registrasi sekarang dan hindari antrean saat pameran berlangsung dengan cara klik tautan berikut: Pra-registrasi di sini!

Bergabunglah dalam Electric & Power Indonesia 2026 dan temukan berbagai peluang untuk memperluas jaringan serta wawasan industri ketenagalistrikan dan energi terbarukan. Kunjungi website resmi kami di https://www.electricindonesia.com/ untuk informasi terkini seputar pameran, teknologi, dan layanan sektor terkait. Ikuti juga Instagram @electric.power.indonesia untuk update pameran dan insight menarik lainnya.



Referensi

  • Kementerian ESDM RI (2026, 24 Juni). “Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 264.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Hibrida (MEMR 264/2026)”. Diakses pada tanggal 5 September 2026 dari https://jdih.esdm.go.id
  • Kementerian ESDM RI (2025, 29 Desember). “Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Hibrida (MEMR 19/2025)”. Diakses pada tanggal 5 September 2026 dari https://jdih.esdm.go.id
  • Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2022. “Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik”. Kerangka tarif EBT umum yang menjadi referensi pendekatan faktor lokasi MEMR 264/2026. Diakses pada tanggal 5 September 2026 dari https://peraturan.bpk.go.id